Komisi XI DPR Apresiasi Kinerja OJK
Jakarta : Komisi XI DPR RI mengapresiasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khususnya, dalam pengembangan dan pengawasan teknologi sektor keuangan.
Apresiasi ini disampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Ketua Dewan Komisioner OJK serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Senayan, Jakarta, Selasa 21 Januari 2026.
“Pertama-tama saya sangat mengapresiasi kinerja OJK. Khususnya di bidang teknologi sektor keuangan," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, Selasa 21 Januari 2026.
"Saya melihat apa yang dilakukan oleh Ketua DK OJK Pak Mahendra dan Pak Hasan Fawzi sangat konkret,” ujar Legislator asal Fraksi Golkar itu. Menurut Eric, OJK telah menyusun regulasi secara menyeluruh dan detail.
Regulasi itu meliputi perizinan, pengaturan, hingga merespons tingginya antusiasme pelaku usaha yang mengajukan permohonan pendaftaran. Ia menyebut, OJK telah menerbitkan sekitar tujuh Peraturan OJK (POJK) serta sembilan Surat OJK yang diperkuat dengan naskah akademik komprehensif.
“Pengaturan OJK di bidang keuangan ini sangat lengkap dan detail. Hal ini menunjukkan keseriusan OJK dalam membangun ekosistem keuangan digital yang sehat,” katanya.
Meski demikian, Eric juga memberikan sejumlah masukan, terutama terkait tata kelola aset kripto di Indonesia. Ia menyoroti keberadaan bursa kripto dan exchanger atau pedagang aset kripto yang dinilai memiliki fungsi serupa sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih peran.
“Kita sudah membentuk bursa kripto, tetapi di bawahnya masih ada exchanger, menurut saya, ini perlu dipikirkan kembali. Apakah exchanger tersebut bisa di-upgrade menjadi bursa, misalnya dengan penambahan modal setor,” ujarnya.
Eric menilai, peningkatan status exchanger menjadi bursa dapat memperkuat ekosistem transaksi kripto nasional. Agar tidak terlalu terfragmentasi.
Ia mengusulkan agar exchanger yang aktif dapat dinaikkan statusnya menjadi bursa dengan persyaratan tertentu. Seperti peningkatan modal hingga sekitar Rp5 miliar.
“Dengan begitu, kita bisa memiliki lebih banyak bursa kripto yang kuat. Ini akan lebih baik dibandingkan kondisi saat ini, di mana ada bursa dan ada exchanger dengan peran yang tumpang tindih,” ucapnya.
Selain tata kelola, Eric juga menyoroti kebijakan perpajakan aset kripto. Ia menilai pajak kripto sebaiknya dikenakan atas keuntungan atau profit, bukan dalam bentuk pajak final.
“Kalau pajak final, menurut saya tidak menguntungkan bagi negara. Pajak berbasis profit akan lebih adil dan potensi penerimaannya juga lebih jelas,” ujarnya.
Masukan lain yang dinilai krusial adalah perlindungan dana investor. Eric mengingatkan bahwa setiap perusahaan memiliki risiko kebangkrutan, termasuk bursa kripto dan exchanger.
Oleh karena itu, ia mendorong OJK untuk menjalin komunikasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Dana investasi yang disimpan di bursa maupun exchanger ini perlu dipikirkan jaminannya," kata Eric.
"Ke depan, saya berharap OJK mengkaji kemungkinan. Agar simpanan di bursa kripto dan exchanger dapat dijamin oleh LPS jika terjadi kebangkrutan,” katanya.(*)

