Gus Alex Siap Jalani Proses Hukum sebagai Tersangka
Jakarta : Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, menyatakan kesiapannya menjalani seluruh proses hukum. Gus Alex merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Alex usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Ya saya jalani semuanya,” kata Gus Alex, diedung Merah Putih KPK, Senin 26 Januari 2026.
Terkait materi pemeriksaan, jumlah pertanyaan, hingga dugaan dirinya sebagai penampung aliran dana dari PIHK. Gus Alex enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, ia meminta agar pertanyaan tersebut langsung dikonfirmasi kepada penyidik KPK.
Begitu pula saat ditanya mengenai dugaan aliran dana ke PBNU maupun rencana pengajuan praperadilan atas status tersangkanya. “Langsung ke penyidik saja,” ujarnya berulang kali.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Gus Alex sebagai tersangka bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada 7 Agustus 2025.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Namun, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian itu dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, yang mengatur proporsi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen.(*)
