Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi

Jakarta : BPJS Kesehatan kini menerapkan sistem rujukan pelayanan kesehatan yang berfokus pada kompetensi fasilitas kesehatan. Mekanisme baru ini bertujuan memastikan setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh penanganan medis tepat.
Seseorang menunjukkan aplikasi JKN Mobile. (Foto: AI)

Aturan ini mengacu pada regulasi terbaru pemerintah demi menjaga mutu layanan kesehatan bagi masyarakat. Penjelasan tersebut disampaikan BPJS Kesehatan di Jakarta, Sabtu, 17 Januari 2026.

“Mekanisme rujukan membantu memastikan peserta JKN dengan kondisi yang masih dapat ditangani di FKTP tidak menumpuk di rumah sakit rujukan lanjutan. Bayangkan jika rumah sakit justru dipenuhi pasien dengan keluhan seperti batuk atau flu yang seharusnya bisa ditangani di FKTP, tentu akan menghambat akses peserta yang benar-benar membutuhkan layanan lebih lanjut,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.

Rizzky menjelaskan sistem rujukan berjenjang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024. Kebijakan ini juga merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Sistem rujukan yang sebelumnya berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit kini bergeser menjadi rujukan berbasis kompetensi. Artinya, rujukan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan dengan kemampuan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan medis pasien," kata Rizzky.

Peserta JKN dengan kondisi medis tertentu sekarang bisa langsung dirujuk ke layanan di rumah sakit. Kondisi tersebut meliputi perawatan rutin seperti kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penanganan hemofilia.

“Bagi peserta JKN dengan usia di atas 65 tahun yang rutin mengakses layanan tertentu di rumah sakit kelas, juga dapat memperoleh rujukan langsung. Termasuk pula pasien yang memerlukan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang, yakni lebih dari tiga bulan sampai satu tahun di rumah sakit,” ucap Rizzky.

Peserta yang menjalani cuci darah tidak perlu kembali ke fasilitas tingkat pertama untuk memperpanjang rujukan. Sementara itu, pasien dalam kondisi gawat darurat tidak diwajibkan membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan.

“Adanya rujukan berjenjang ini memudahkan dokter saat melakukan pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan kepada pasien bisa lebih cepat dan maksimal,” ujar Direktur Utama Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi Gunawan Susanto.

Gunawan memastikan pihaknya tidak membedakan layanan medis antara pasien umum maupun peserta program JKN. Seluruh pasien akan mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan indikasi medis penyakit yang diderita.

“Saat anak saya demam tinggi beberapa hari, saya merasa ada kondisi yang tidak biasa. Setelah diperiksa dan berkonsultasi dengan dokter spesialis anak, kami langsung dirujuk ke rumah sakit yang tepat,” kata peserta JKN Mutiara Vania.

Anaknya kini rutin menjalani transfusi darah di rumah sakit sejak bulan September tahun lalu. Seluruh proses pengobatan pasien thalasemia tersebut berjalan lancar karena dukungan penuh dari program JKN.

“Mulai dari konsultasi dokter, terapi, transfusi darah, hingga obat semuanya ditanggung BPJS Kesehatan. Tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien umum dan peserta JKN. Harapannya rumah sakit lain juga dapat mengikuti jejak serupa, dan memberikan pelayanan yang maksimal bagi peserta JKN,” ujar Mutiara.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads