Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Kewenangan Kemenag

Jakarta ; Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), menegaskan pembagian kuota ibadah haji sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Ia membantah perusahaannya terlibat dalam penentuan maupun pengaturan kuota haji.
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur usai rampung diperiksa KPK, Senin, 26 Januari 2026

Hal tersebut disampaikan Fuad usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 26 Januari 2026. "Semua itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama,” kata Fuad kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Senin 26 Januari 2026.

Fuad mengaku tidak mengetahui proses penentuan kuota, termasuk kuota tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia. Menurutnya, pihak travel hanya menjalankan kuota yang telah ditetapkan dan diberikan oleh Kemenag.

“Kami tidak mengetahui hal-hal lainnya. Kami hanya diminta mengisi kuota, dan itu yang kami lakukan,” ujarnya.

Fuad mengaku Maktour hanya mendapat kuota tambahan haji khusus kurang dari 300. Pernyataan ini sekaligus untuk meluruskan informasi di tengah masyarakat yang menyatakan sebaliknya.

“Di bawah 300 (kuota haji khusus). Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang riil waktu pertama diumumkan kami 276,” ujar Fuad.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim auditor BPK juga turut serta dalam pemeriksaan tersebut. Materinya seputar penghitungan kerugian keuangan negara.

“Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi.

Selain Fuad, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain.Mereka ialah eks stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Staf PT Dolarindo Intravalas Primatama yang tak disebut namanya.

Kemudian Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhamad AL Fatih; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus. Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023 Rizky Fisa Abadi.

Serta, Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata Robithoh Son Haji. "Selain itu juga ada beberapa biro travel lain yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan, khususnya berkaitan dengan praktik jual beli kuota," ujar Budi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada 7 Agustus 2025.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Namun, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian itu dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, yang mengatur proporsi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen.(*)

Hide Ads Show Ads