Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

UMP 2026 Pekerja Jakarta Naik, Ini Rujukannya

 Jakarta: Upah Minimum Regional (UMR) merupakan istilah lama untuk mengetahui standar gaji terendah di suatu wilayah. Saat ini, pemerintah menggunakan istilah yang baru yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP).

Foto ilustrasi UMP 2026

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, adanya kenaikan UMP di tahun 2026 bagi para pekerja di Jakarta. Hal tersebut, mengacu kepada variabel indeks tertentu (alfa) yang ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

"Karena memang angkanya kan sudah ada range-nya. Sehingga dengan demikian tinggal di-range itulah dicari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh," Kata Pramono Anung dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Sabtu (20/12/2025).

Pramono mengatakan, kenaikan UMP tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti inflasi dan juga pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi. Ia menegaskan, komitmennya untuk segera menetapkan UMP Jakarta tahun 2026.

"Kami telah menerima laporan terkait Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar penetapan upah. Pemprov DKI Jakarta akan menjadi penengah yang adil bagi serikat buruh dan para pengusaha," ujar politikus PDIP ini.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, besaran UMP harus ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025. Ketentuan kenaikan upah tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

"Kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, pengusaha. Kita juga melakukan kajian akademik bagaimana menghitung, mengestimasi kebutuhan hidup layak," ujar Yassierli.(*)

Hide Ads Show Ads