Headline News

Indonesia Terapkan Bea Keluar Emas, Dorong Nilai Tambah Domestik

 Karawang : Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan tarif bea keluar (BK) untuk komoditas ekspor emas. 

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa

Langkah ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Meskipun PMK 80/2025 telah ditetapkan sejak 17 November 2025, aturan tersebut baru diundangkan pada 9 Desember 2025, dan akan mulai berlaku efektif 14 hari setelah tanggal pengundangan. 

Penetapan tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program hilirisasi mineral di dalam negeri, dengan tujuan utama meningkatkan nilai tambah produk sebelum diekspor.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kesinambungan usaha di sektor emas. “Untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas, perlu menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar,” demikian bunyi kutipan dalam PMK 80/2025 yang menjadi dasar hukum penetapan ini.

Skema Tarif Berjenjang Berdasarkan Harga Acuan

Dalam Pasal 3 PMK 80/2025, Menteri Keuangan menetapkan bahwa besaran tarif Bea Keluar akan bersifat progresif, sangat bergantung pada dua faktor utama: 

Harga Referensi (HR) emas yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, serta jenis spesifik emas yang akan diekspor.

Berikut adalah ringkasan skema tarif yang diberlakukan:

• Untuk HR emas berkisar antara US$ 2.800,00 hingga di bawah US$ 3.200,00 per troy ounce: Tarif Bea Keluar yang dikenakan berada dalam rentang 7,5% hingga 12,5%.

• Untuk HR emas mulai dari US$ 3.200,00 per troy ounce: Tarif Bea Keluar yang diterapkan lebih tinggi, yakni dalam rentang 10% hingga 15%, bergantung pada bentuk komoditas ekspor.

Mekanisme Penghitungan dan Jenis Komoditas

Mekanisme penghitungan Bea Keluar didasarkan pada persentase dari Harga Ekspor (advalorem). Sesuai Pasal 5 PMK 80/2025, rumus perhitungannya adalah:

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Sementara itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai, atas nama Menteri Keuangan, bertanggung jawab menetapkan Harga Ekspor berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang berlaku.

Perbedaan tarif juga terlihat jelas pada jenis komoditas emas yang diekspor, mencerminkan tingkat pengolahannya:

• Dore (bongkah, ingot, batang tuangan): Dikenakan tarif tertinggi, yaitu 12,5% dan 15%

• Emas atau paduan emas non-dore (granul dan bentuk lain): Tarif berkisar 10% dan 12,5%.

• Emas atau paduan emas non-dore (bongkah, ingot, cast bars): Tarifnya lebih rendah, yakni 7,5% dan 10%.

• Minted bars : Dikenakan tarif 7,5% dan 10%.

Penerapan tarif bea keluar ini diharapkan dapat memberikan insentif lebih besar bagi perusahaan untuk melakukan pemrosesan dan pemurnian emas di dalam negeri, selaras dengan agenda strategis pemerintah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya mineral nasional.(*)
Posting Komentar