Awas Jangan Sampai Terlanggar, Wajib Diketahui, Inilah Penyebab Utama KIP Kuliah Dicabut
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta: Calon mahasiswa baru dapat mendaftar seleksi masuk perguruan tinggi PTN/PTS dengan bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Namun, ada sejumlah penyebab KIP Kuliah dicabut yang perlu dihindari.
Program KIP Kuliah adalah skema bantuan pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan pendidikan ini terdiri atas pembiayaan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup.
Ada sejumlah hal yang dapat membatalkan kedua komponen KIP Kuliah. Hal ini tercantum pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 13 Tahun 2023.
9 Penyebab KIP Kuliah Dicabut
1. Penerima KIP Kuliah meninggal dunia
2. Penerima KIP Kuliah putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
3. Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain, kecuali akibat penutupan prodi dan/atau perguruan tinggi atau alasan lain yang disetujui oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)
4. Penerima KIP Kuliah melakukan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui oleh Puslapdik
5. Penerima KIP Kuliah menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
6. Penerima KIP Kuliah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
7. Penerima KIP Kuliah terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945
8. Penerima KIP Kuliah tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum
9. Penerima KIP Kuliah tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Dalam suratnya, LLDikti harus melakukan evaluasi kemampuan akademik, kemampuan ekonomi, dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi setiap semester. Langkah ini guna memastikan pencabutan KIP Kuliah dilakukan pada mahasiswa yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan di atas.
Evaluasi kemampuan akademik mahasiswa KIP Kuliah dilakukan berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (lPK). Standar ini ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Usul pencabutan KIP Kuliah akan disampaikan jika kampus sudah memberikan pembinaan maksimal 2 semester. Tetapi mahasiswa bersangkutan tetap tidak dapat memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan.
Sementara itu, kemampuan ekonomi mahasiswa KIP Kuliah diukur berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga. Adapun evaluasi kondisi mahasiswa didasarkan pada kesesuaiannya dengan faktor-faktor penyebab pencabutan KIP Kuliah.(*)

