Headline News

Beraksi Dini Hari di Jayakerta, Dua Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Polisi di Rengasdengklok, Karawang

Karawang : Polsek Rengasdengklok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


Foto ilustrasi

Dua pelaku berinisial A (24) dan S (30).

Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (12/11/2025) dini hari di Dusun Puloharapan, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta.

Korban, Rohmansyah (50), seorang buruh harian lepas, terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang sebelumnya diparkir di dalam rumah telah raib. Selain itu, pintu samping rumah, jendela, dan gerbang ditemukan dalam kondisi terbuka, menandakan adanya upaya paksa dari pelaku.

Korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat desa yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok yang dipimpin oleh Panit Reskrim, Ipda Toni Ardiansyah, segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Atas respons cepat anggota di lapangan serta bantuan masyarakat, hari ini satu orang pelaku berinisial A berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy,” kata Kasi Humas, Sabtu (15/11/2025).

Setelah mengamankan pelaku A, tim Reskrim Polsek Rengasdengklok melakukan pengembangan kasus dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku lainnya, S, yang tengah berada di rumahnya di Dusun Puloharapan. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku S tanpa perlawanan berarti.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2019 dan satu buah obeng plat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolsek Rengasdengklok untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, satu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran Unit Reskrim.

Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok juga terus mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi guna menuntaskan penyidikan kasus Curat ini.(*)
Posting Komentar