APBN 2026 Disahkan, Pemerintah Siap Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR pengesahan Undang-Undang APBN 2026 (Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen) |
Jakarta: DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang APBN 2026 dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (23/9/2025). Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat postur anggaran, asumsi makro dan target pembangunan yang harus dicapai pemerintah tahun depan.
Hadir dalam rapat, dalam rapat paripurna, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Saat menyampaikan pidatonya, Menkeu menyebut konsep Sumitronomics, sebagai pilar pembangunan ekonomi Indonesia.
“Sumitronomics terdiri dari tiga pilar, yakni pertumbuhan ekonomi yang tinggi pemerataan pemanfaatan pembangunan dan stabilitas nasional yang dinamis. Untuk mencapai itu, mesin pertumbuhan ekonomi berupa fiskal sektor keuangan dan perbaikan iklim investasi harus berjalan selaras,” ujar Menkeu Purbaya di gedung DPR, Selasa (23/9/2025).
Ia kembali menyatakan optimismenya mampu mencapai pertumbuhan ekonomi lebih tinggi secara bertahap. Mulai dari 6 persen menuju ke 8 persen dalam jangka menengah.
“Nanti kita lihat semester pertama tahun depan, bagaimana realisasi pertumbuhan ekonominya. Saya pikir dengan me-manage uang yang baik, uang pemerintah akan memberikan tambahan signifikan pada pertumbuhan ekonomi,” ucap Menkeu Purbaya.
Ia juga meyakini, pertumbuhan ekonomi tinggi bisa menambah penerimaan pajak, sehingga pemerintah tidak perlu banyak berutang. Namun agar perekonomian dapat tumbuh lebih cepat, dibutuhkan stabilitas makro ekonomi, sosial dan politik .
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen adalah pondasi penting. “Banggar selalu mengingatkan pertumbuhan ekonomi itu harus inklusif, berkeadilan dan pemerintah berkewajiban meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujar Said.
Dalam postur APBN 2026, target penerimaan negara ditetapkan sebesar Rp3.153, 58 triliun dan belanja negara sebesar Rp3.842,72 triliun rupiah Defisit anggaran ditetapkan 2,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp689 triliun
Sementara dalam asumsi makro, target pertumbuhan ekonomi tahun 2026 ditetapkan sebesar 5,4 persen. Jaju inflasi sebesar 2,5 persen dan nilai tukar rupiah dipatok RP16.500 per dolar AS.
Sedangkan target pembangunan yang harus dicapai tahun 2026, antara lain tingkat pengangguran antara 4,4 hingga 4,9 persen. Sementara itu, tingkat kemiskinan di level 6,5 hingga 7,5 persen dan tingkat kemiskinan ekstrim antara nol hingga 0,5 persen.(*)