Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

BPJS Kesehatan: Peserta PBI Masih Bisa Aktif Lagi, Ini Syaratnya

 Jakarta : Setelah penonaktifan 7,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta yang memenuhi syarat masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya dan tetap mengakses layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan: Peserta PBI Masih Bisa Aktif Lagi, Ini Syaratnya

Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul pembaruan data sosial ekonomi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan basis data sebelumnya, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Langkah ini dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Namun, peserta yang merasa masih berhak mendapatkan bantuan tetap memiliki peluang untuk kembali aktif sebagai penerima manfaat JKN. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial dan Dinas Sosial daerah telah menyiapkan mekanisme pemulihan status JKN untuk peserta yang terdampak.

“Peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-nya, terutama jika tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, atau sedang dalam kondisi darurat medis dan mengidap penyakit kronis,” ujar Rizzky, Senin (23/6/2025).

Untuk mengajukan permohonan aktivasi kembali, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan memverifikasi dan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.

Jika disetujui dan dinyatakan memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status peserta. Dengan begitu, peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan seperti biasa.

Rizzky menambahkan bahwa pembaruan data dilakukan untuk memastikan bantuan iuran diberikan tepat sasaran. Ia juga mengingatkan masyarakat yang sedang menjalani pengobatan atau mengalami kendala administrasi di fasilitas kesehatan agar segera menghubungi petugas BPJS SATU! yang tersedia di rumah sakit.

“Kami siapkan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk membantu peserta yang sedang menjalani perawatan namun mengalami kendala status kepesertaan. Masyarakat tidak perlu panik,” tandasnya.

Langkah penyesuaian data ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun sistem jaminan sosial yang lebih akurat dan efisien. Meski sempat dinonaktifkan, masyarakat tetap punya akses dan jalur untuk mendapatkan kembali hak layanan kesehatan—asal memenuhi ketentuan yang berlaku.(*)
Hide Ads Show Ads