Trump Tinjau Ulang Kartu Tinggal Permanen Untuk 19 Negara
Font Terkecil
Font Terbesar
Karawang : Presiden Donald Trump meninjau ulang izin tinggal permanen, atau "Kartu Hijau" (Green Card), yang dikeluarkan untuk imigran dari 19 negara.
Keputusan ini diambil menyusul insiden penembakan yang melukai dua Garda Nasional di Washington D.C. pada hari Rabu 26 November 2025.
Kepala Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (US Citizenship and Immigration Services/USCIS), Joseph Edlow, menyatakan bahwa Presiden telah memberinya arahan untuk melakukan
"peninjauan ulang secara menyeluruh dan ketat terhadap setiap kartu hijau untuk setiap warga asing dari setiap negara yang menjadi perhatian."
Negara-Negara dalam Daftar
Saat ditanya oleh BBC mengenai negara-negara yang masuk dalam daftar, agensi tersebut merujuk pada proklamasi Gedung Putih bulan Juni lalu yang mencakup sejumlah negara. Negara-negara utama yang disebutkan, di antaranya, adalah Afghanistan, Kuba, Haiti, Iran, Somalia, dan Venezuela.
Selain itu, menurut informasi yang diungkap oleh USCIS, pemegang Kartu Hijau dari negara-negara seperti Burma, Chad, Republik Kongo, dan Libya juga akan menjalani pemeriksaan ulang ini.
Reaksi Pasca-Insiden Penembakan
Pengumuman ini datang setelah seorang warga negara Afghanistan, Rahmanullah Lakanwal, diduga menembak dan melukai dua anggota Garda Nasional di Washington D.C.
Tersangka diketahui tiba di AS pada tahun 2021 melalui program perlindungan imigrasi khusus yang diperuntukkan bagi warga Afghanistan setelah penarikan pasukan Amerika.
Presiden Donald Trump segera menggunakan insiden tersebut untuk menyoroti apa yang ia sebut sebagai ancaman besar terhadap keamanan nasional.
"Serangan ini menggarisbawahi ancaman keamanan nasional terbesar yang dihadapi negara kita," ujar Trump.
Ia menambahkan, "Pemerintahan yang lalu membiarkan 20 juta orang asing tak dikenal dan tanpa pemeriksaan masuk dari seluruh dunia, dari tempat-tempat yang bahkan tidak ingin Anda ketahui. Tidak ada negara yang dapat mentoleransi risiko terhadap kelangsungan hidup kita."
Meskipun unggahan Edlow di media sosial pada hari Kamis 26 November 2025 mengenai tinjauan luas Kartu Hijau tidak secara eksplisit menyebutkan serangan tersebut, ia menggarisbawahi fokus administrasi pada keamanan.
"Perlindungan negara ini dan rakyat Amerika tetap menjadi yang terpenting, dan rakyat Amerika tidak akan menanggung biaya kebijakan pemukiman kembali yang sembrono dari pemerintahan sebelumnya," tegas Edlow, tanpa memberikan rincian lebih lanjut tentang bagaimana proses peninjauan ulang tersebut akan dilaksanakan.
Dasar Keputusan Administrasi
Proklamasi bulan Juni yang disoroti oleh USCIS, dan dijadikan dasar kebijakan ini, bertujuan untuk membatasi masuknya warga negara asing ke AS demi melindungi negara dari "teroris asing dan ancaman keamanan nasional serta keselamatan publik lainnya."
Administrasi Trump menyatakan bahwa alasan sebuah negara masuk dalam daftar meliputi kekhawatiran keamanan dan tingginya tingkat overstay visa bisnis, pelajar, dan turis.
Mengenai Afghanistan, proklamasi tersebut secara spesifik mencantumkan, "Taliban, kelompok Teroris Global yang Ditunjuk Khusus (SDGT), menguasai Afghanistan.
Afghanistan tidak memiliki otoritas pusat yang kompeten atau kooperatif untuk mengeluarkan paspor atau dokumen sipil dan tidak memiliki langkah-langkah penyaringan dan pemeriksaan yang tepat."
Sebagai langkah terkait, USCIS juga telah mengumumkan peninjauan terhadap semua pengungsi yang diterima di bawah mantan Presiden Joe Biden pada minggu lalu. AS juga menangguhkan pemrosesan semua permintaan imigrasi dari warga Afghanistan sambil menunggu peninjauan terhadap "protokol keamanan dan pemeriksaan".(*)

