Headline News

Pembunuhan Penjaga Konter di Sukajadi Tertangkap, Ini Motifnya

 Bandung: Polisi berhasil menangkap seorang pria, NA (27) yang merupakan tersangka misteri pembunuhan penjaga konter ponsel, di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, pada Jumat lalu (7/11/2025). Pria tersebut ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung di daerah Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa (11/7/2025).

Tersangka pelaku pembunuhan penjaga konter ponsel di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung ditangkap dan digelandang ke Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/11/2025)
Tersangka pelaku pembunuhan penjaga konter ponsel di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung ditangkap dan digelandang ke Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/11/2025)

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan kronologi bermula saat tersangka awalnya berniat mencuri uang tunai dari konter. Tersangka tak mengetahui ada korban yang tidur di dalam konter, kemudian tersangka terjatuh dari atap, korban terbangun mendengar kebisingan itu dan berteriak.

“Pagi hari tersangka masuk melalui atap kamar mandi dan jatuh ke ember sehingga menimbulkan bunyi, tersangka tidak mengetahui bahwa dalam konter tersebut ada korban yang sedang tidur, tinggal di sana dan bekerja di sana. Sehingga pada saat bunyi ember tersebut, korban bangun, teriak maling,” kata Budi saat rilis kasus, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/11/2025).

Tersangka yang kaget kemudian melakukan pembacokan dan penusukan terhadap korban hingga meninggal dunia. Diketahui korban merupakan seorang pria bernama Ilham (21).

“Secara refleks tersangka karena membawa golok saat melakukan pencurian, langsung melakukan penusukan, pembacokan kepada korban hingga jatuh kemudian masuk ke kamar mandi, dikejar sampai ke kamar mandi dan dilakukan pembacokan sampai dengan meninggal dunia,” kata Budi menambahkan.

Budi juga menjelaskan, tersangka yang kini bekerja sebagai buruh lepas mengetahui ada uang di dalam konter karena ia pernah bekerja di tempat itu. Namun tersangka dan korban tak saling mengenal karena selisih waktu bekerja di konter yang berbeda.

“Tersangka itu pernah kerja di konter ponsel tersebut. Sehingga yang bersangkutan mengetahui bahwa di konter ada uang tersimpan. Jadi tersangka kerja dari tahun 2013 sampai 2021 disitu,” kata Budi.

Terkait motif pencurian, Kapolrestabes menerangkan tersangka terlilit utang judi online (judol) sehingga perlu uang untuk melunasinya. Tersangka menggasak 20 juta Rupiah lebih dari dalam konter serta barang lainnya sebelum melarikan diri ke Cicalengka sebelum ditangkap Polisi.

“Tersangka terlilit utang judol, hasil pemeriksaan dan pengakuan, uang yang didapat dibayarkan untuk hutang-hutangnya kepada beberapa orang karena yang bersangkutan meminjam uang untuk judol dan dipakai juga untuk main,” katanya.

“Yang bersangkutan mengambil semua barang-barang yang berada di konter kurang lebih sekitar Rp22.800.000, kemudian mengambil ponsel inventaris, beberapa alat yang ada di sana, kemudian kabur ke luar daerah,” ujar Budi menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa. Tersangka juga terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

“Kita kenakan pasal 365 pencurian kekerasan dan 338 menghilangkan nyawa orang dengan ancaman pidana kurang lebih 15 tahun,” ujar Budi.(*)
Posting Komentar