Headline News

KPK Geledah Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Anggaran

 Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau, Selasa (11/11/2025) kemarin. Penggeledahan tersebut, dilakukan terkait proses penyidikan dugaan korupsi di Pemprov Riau.

Ilustrasi penggeledahan oleh penyidik KPK

Penyidik KPK pun berhasil menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE). BBE tersebut, diduga berkaitan dengan pergeseran anggaran. 

"Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita dokumen. Dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Budi mengatakan, penyidik KPK akan menganalisis temuan tersebut guna memperdalam proses pembuktian. Terkait, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan di Riau.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penyidik mengamankan berbagai dokumen dan BBE yang diduga berkaitan dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.

Penggeledahan berlangsung di kantor Gubernur Riau, dan beberapa mobil dinas pejabat. "Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan BBE, di antaranya yang berkaitan dengan dokumen anggaran pemerintah provinsi Riau,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Selain melakukan penyitaan dokumen, penyidik juga meminta keterangan tambahan dari Sekretaris Daerah (Sekda), Syahrial Abdi. Serta, Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau, Raja Faisal guna memperdalam penyidikan.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan, kedatangan KPK untuk meminta data-data pelengkap dari kasus OTT. "KPK datang kesini untuk meminta data-data, dan kita sebagai tuan rumah menyambut kedatangan rekan-rekan dari KPK," kata Hariyanto, Senin (10/11/2025) sore. 

Terkait dengan dokumen yang dibawa petugas KPK dari mobil dinasnya, Hariyanto menyebutkan, tidak mengetahuinya. "Soal dokumen belum tahu, tentang dokumen-dokumen itu nanti Sekda yang menandatangani, kan yang tinggal sekarang Pak Sekda," ujar Hariyanto.

KPK resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka. Mereka terseret dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Johanis.

Ketiga tersangka tersebut yakni:

1. Abdul Wahid (AW) — Gubernur Riau,

2. M. Arief Setiawan (MAS) — Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau,

3. Dani M. Nursalam (DAN) — Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Johanis menjelaskan, ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Posting Komentar