Kedudukan Perempuan dalam Pandangan Islam
Font Terkecil
Font Terbesar
Karawang : Perempuan dalam Islam memiliki kedudukan yang mulia dan terhormat, bahkan diibaratkan sebagai sebaik-baik perhiasan dunia jika ia bertakwa.
Perempuan juga dinilai istimewa karena dinobatkan sebagai tonggak peradaban, dimana para generasi penerus dilahirkan dari rahim seorang perempuan, dan pendidikan utama di dapatkan juga dari seorang perempuan.
Dalam Islam perempuan diberikan hak dan kedudukan yang sama dengan laki-laki dalam membangun peradaban Islam.
Seperti dalam firman Allah SWT:
"Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan…”(QS. Ali Imran [3]: 195)
Sementara dalam sejarah kuno peradaban romawi perempuan tidak diperkenankan mengambil bagian dalam segala urusan. Bahkan kedudukannya setara dengan budak yang hanya dijadikan alat oleh tuannya.
Menyoal mengenai organisasi pemberdayaan perempuan di zaman sekarang, apakah dapat membantu menjadikan generasi penerus sebagai generasi emas yang berakhlak?
Maka itu harus ditelusuri lagi tujuan dibentuknya organisasi-organisasi yang memberdayakannya apakah sudah sesuai dengan ajaran Islam, kegiatan yang dilakukan apakah masih dalam koridor nilai-nilai syariat dan bertujuan untuk kebaikan umat.
Mengutip dari Megapolitan ANTARANEWS (13/10/2025) tentang pelantikan dan pengukuhan sejumlah organisasi wanita ini bisa menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memperkuat pondasi pembangunan sejak usia dini. Selain itu juga dapat mengoptimalkan peran perempuan dalam berbagai bidang seperti bidang pendidikan, literasi, hingga kesehatan melalui sinergi antar-organisasi.
Islam mendorong perempuan untuk berperan aktif dalam kehidupan sosial, pendidikan, ekonomi, dan kemasyarakatan, asalkan dapat menjaga akhlak dan adab Islam, tidak melalaikan kewajiban utama dalam keluarga, dan tujuannya jelas adalah untuk kemaslahatan umat (maslahat al-ummah).
Bahkan dalam kegiatan sosial, pemberdayaan ini bisa dijadikan alat dakwah untuk menyerukan“amar ma’ruf nahi munkar”, yakni menyeru kepada kebaikan dan mencegah keburukan.
Dalam sejarah Islam ada beberapa perempuan yang berperan besar dalam pemberdayaan di masyarakat, salah satu contohnya adalah Khadijah binti Khuwailid, seorang pengusaha sukses yang mendukung dakwah Islam dengan hartanya.
Adapun dalam kegiatan sosial dalam masyarakat ada batasan yang harus diikuti rambu-rambu syar'inya:
1. Tidak meniru gerakan yang bertentangan dengan aqidah, misalnya yang menolak perbedaan kodrati antara laki-laki dan perempuan.
2. Menjaga adab dan aurat, baik dalam kegiatan publik maupun media.
3. Tidak melupakan peran utama dalam keluarga, jika sudah berkeluarga.
4. Menjaga niat lillahi ta’ala – bahwa pemberdayaan adalah ibadah dan bentuk kontribusi sosial.
Dengan begitu, organisasi perempuan bukan hanya wadah sosial, tetapi bisa menjadi wasilah dakwah dan amal saleh yang sangat mulia.
Wallahu'alam
Oleh: Jumaroh, S.E. (Muslimah Karawang)

